Tindakan korupsi sepertinya sudah mendarah daging di Indonesia, oleh karena
itu Indonesia pernah menjadi negara yang tingkat korupsinya paling tinggi di
dunia. Jadi untuk memberantas korupsi di
Indonesia maka di bentuklah Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, KPK diberi amanat
melakukan pemberantasan korupsi secara profesional,
intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan
menghambat pembangunan nasional.
Tugas KPK ini sangat berat
dikarenakan sangat tidak mudah untuk menyelidiki kasus-kasus korupsi dan
membawa pelaku korupsi itu ke pengadilan untuk di hukum. Apalagi kalau pelaku korupsi itu melibatkan
elit politik negeri ini. Berbagai
intervensipun dilakukan oleh para elit politik
supaya penyelidikan KPK itu bisa terhenti dan tidak sampai tuntas dalam
penyelidikannya.
Banyak kasus-kasus yang
telah dapat diselesaikan oleh tim KPK dan berhasil memasukkan para koruptor
tersebut ke dalam penjara. Tetapi ada beberapa kasus besar yang saat ini
masih belum terselesaikan dan masih dalam proses penyelidikan KPK misal kasus
Bank century, kasus dugaan suap terkait dengan pembangunan Wisma Atlet, kasus
dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004, ataupun kasus-kasus
lain yang masih dalam penyelidikan KPK.
Undang-undang kita masih
lemah dalam hal mengatasi korupsi ini terbukti dari ratusan pegawai negeri
sipil yang di vonis bersalah karena kasus korupsi malah aktif sebagai PNS
bahkan di promosikan menduduki jabatan eselon II di provinsi/kabupaten. Data sementara, PNS yang masuk penjara karena
korupsi ada 153 orang, dalam lima tahun terakhir dan sebagian dari PNS yang
menjadi terpidana dalam korupsi telah menjalani hukuman. Ada 14 orang PNS bekas terpidana korupsi yang
justru mendapatkan promosi jabatan strategis di daerah (Kompas, 5/11 ).
Menurutku jika PNS yang
terbukti bersalah melakukan korupsi seharusnya mereka itu di pecat supaya
memberikan efek jera dan bagi PNS lainnya menjadi takut untuk melakukan tindak
pidana korupsi.
Belum lagi masalah
perseteruan KPK dan Polri yang sempat heboh beberapa waktu yang lalu. Walaupun akhirnya perseteruan ini bisa diselesaikan
tapi tentu saja itu menunjukkan masih lemahnya undang-undang kita dalam hal
kewenangan untuk memberantas korupsi.
Jadi untuk memberantas
korupsi di Indonesia ini diperlukan strategi yang jitu. Jadi andai aku menjadi Ketua KPK, yang aku
lakukan di mulai dari pribadiku yaitu :
1. Menjaga integritas diriku dan keluarga, supaya jangan ada celah orang lain untuk menjatuhkan aku. Contoh: kasus Ketua tim KPK sebelumnya yaitu Antasari
yang dituduh membunuh, walaupun aku secara pribadi tidak yakin bahwa antasari
adalah seorang pembunuh tapi Antasari mungkin mempunyai celah yang akhirnya
dipakai oleh orang yang tidak suka dengan sepak terjangnya dalam memberantas
korupsi untuk menghentikannya dengan cara menuduhnya sebagai seorang pembunuh.
2. Menjaga hubungan baik
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi ataupun instansi lain, tetapi tidak membangun
hubungan secara personal atau dekat kepada orang-orang
yang bekerja di instansi-instansi tersebut.
Maksudnya apabila aku memiliki hubungan yang sangat dekat misal dengan
salah seorang pejabat dan pejabat tersebut ternyata ketahuan melakukan tindak pidana
korupsi maka sulit bagi aku untuk bersikap objektif dalam penyelidikan karena kedekatan
emosional yang terjalin tersebut.
Dan yang aku lakukan
berkenaan dengan tugas apabila aku menjadi ketua KPK adalah:
1. Melaksanakan tugas sesuai dengan visi dan
misi KPK secara sistematis, integratif, dan fokus, sesuai amanat Undang-Undang.
Visi KPK 2011-2015:
"Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien".
Misi KPK adalah sebagai berikut:
"Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien".
Misi KPK adalah sebagai berikut:
- Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK;
- Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK;
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK;
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK;
2. Memilih tim KPK yang berkompeten di bidangnya
masing-masing dan mempunyai komitmen yang sama dalam memberantas korupsi. Dan
tim KPK yang aku pilih itu independen, bukan berasal dari golongan partai
manapun dan juga bukan berstatus PNS. Karena tidak bisa kita pungkiri sistem
yang ada di instansi pemerintah cenderung korupsi oleh karenanya dengan memilih
tim KPK yang independen maka mencegah terjadinya intervensi dari pihak instansi
manapun.
3. Bekerja sama dengan tim KPK melaksanakan
tugas dengan berfokus pada Rencana Strategis KPK 2011-2015 sebagaimana telah
ditetapkan dalam Road Map KPK 2011-2023.
Road Map KPK dimaksudkan untuk memberi arah pemberantasan korupsi yang
akan dilakukan KPK dalam jangka panjang yaitu sampai dengan 2023.
4. Mengevaluasi kinerja KPK
tiap tahunnya dan melakukan perbaikan-perbaikan dan pembenahan-pembenahan kinerja
KPK yang kurang maksimal.
Itulah yang aku akan
lakukan seandainya aku jadi ketua KPK, walaupun tidak mudah tapi asalkan ada kesungguhan
dan kerja keras maka korupsi di Indonesia dapat diberantas
3 comments:
trims sudah mampir :)
Nice Artikel...."Salam kenal z ea !!!"
salam kenal juga...
Post a Comment