Wednesday, November 7, 2012

Andai Aku menjadi Ketua KPK


Tindakan korupsi sepertinya sudah mendarah daging di Indonesia, oleh karena itu Indonesia pernah menjadi negara yang tingkat korupsinya paling tinggi di dunia.  Jadi untuk memberantas korupsi di Indonesia maka di bentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.

Tugas KPK ini sangat berat dikarenakan sangat tidak mudah untuk menyelidiki kasus-kasus korupsi dan membawa pelaku korupsi itu ke pengadilan untuk di hukum.  Apalagi kalau pelaku korupsi itu melibatkan elit politik negeri ini.  Berbagai intervensipun dilakukan oleh para elit politik  supaya penyelidikan KPK itu bisa terhenti dan tidak sampai tuntas dalam penyelidikannya. 

Banyak kasus-kasus yang telah dapat diselesaikan oleh tim KPK dan berhasil memasukkan para koruptor tersebut ke dalam  penjara.  Tetapi ada beberapa kasus besar yang saat ini masih belum terselesaikan dan masih dalam proses penyelidikan KPK misal kasus Bank century, kasus dugaan suap terkait dengan pembangunan Wisma Atlet, kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004, ataupun kasus-kasus lain yang masih dalam penyelidikan KPK.

Undang-undang kita masih lemah dalam hal mengatasi korupsi ini terbukti dari ratusan pegawai negeri sipil yang di vonis bersalah karena kasus korupsi malah aktif sebagai PNS bahkan di promosikan menduduki jabatan eselon II di provinsi/kabupaten.  Data sementara, PNS yang masuk penjara karena korupsi ada 153 orang, dalam lima tahun terakhir dan sebagian dari PNS yang menjadi terpidana dalam korupsi telah menjalani hukuman.  Ada 14 orang PNS bekas terpidana korupsi yang justru mendapatkan promosi jabatan strategis di daerah (Kompas, 5/11 ).

Menurutku jika PNS yang terbukti bersalah melakukan korupsi seharusnya mereka itu di pecat supaya memberikan efek jera dan bagi PNS lainnya menjadi takut untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Belum lagi masalah perseteruan KPK dan Polri yang sempat heboh beberapa waktu yang lalu.  Walaupun akhirnya perseteruan ini bisa diselesaikan tapi tentu saja itu menunjukkan masih lemahnya undang-undang kita dalam hal kewenangan untuk memberantas korupsi.

Jadi untuk memberantas korupsi di Indonesia ini diperlukan strategi yang jitu.  Jadi andai aku menjadi Ketua KPK, yang aku lakukan di mulai dari pribadiku yaitu :

1. Menjaga integritas diriku dan keluarga, supaya jangan ada celah orang lain untuk menjatuhkan aku.  Contoh: kasus Ketua tim KPK sebelumnya yaitu Antasari yang dituduh membunuh, walaupun aku secara pribadi tidak yakin bahwa antasari adalah seorang pembunuh tapi Antasari mungkin mempunyai celah yang akhirnya dipakai oleh orang yang tidak suka dengan sepak terjangnya dalam memberantas korupsi untuk menghentikannya dengan cara menuduhnya sebagai seorang pembunuh.

2. Menjaga hubungan baik dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi  ataupun instansi lain, tetapi tidak membangun hubungan secara personal atau dekat kepada orang-orang yang bekerja di instansi-instansi tersebut.  Maksudnya apabila aku memiliki hubungan yang sangat dekat misal dengan salah seorang pejabat dan pejabat tersebut ternyata ketahuan melakukan tindak pidana korupsi maka sulit bagi aku untuk bersikap objektif dalam penyelidikan karena kedekatan emosional yang terjalin tersebut.

Dan yang aku lakukan berkenaan dengan tugas apabila aku menjadi ketua KPK adalah:

1.  Melaksanakan tugas sesuai dengan visi dan misi KPK secara sistematis, integratif, dan fokus, sesuai amanat Undang-Undang.

 Visi KPK 2011-2015:
"Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien".

Misi KPK adalah sebagai berikut:
  1. Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK;
  2. Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK;
2.  Memilih tim KPK yang berkompeten di bidangnya masing-masing dan mempunyai komitmen yang sama dalam memberantas korupsi. Dan tim KPK yang aku pilih itu independen, bukan berasal dari golongan partai manapun dan juga bukan berstatus PNS. Karena tidak bisa kita pungkiri sistem yang ada di instansi pemerintah cenderung korupsi oleh karenanya dengan memilih tim KPK yang independen maka mencegah terjadinya intervensi dari pihak instansi manapun.

3.  Bekerja sama dengan tim KPK melaksanakan tugas dengan berfokus pada Rencana Strategis KPK 2011-2015 sebagaimana telah ditetapkan dalam Road Map KPK 2011-2023.  Road Map KPK dimaksudkan untuk memberi arah pemberantasan korupsi yang akan dilakukan KPK dalam jangka panjang yaitu sampai dengan 2023.

4. Mengevaluasi kinerja KPK tiap tahunnya dan melakukan perbaikan-perbaikan dan pembenahan-pembenahan kinerja KPK yang kurang maksimal.

Itulah yang aku akan lakukan seandainya aku jadi ketua KPK, walaupun tidak mudah tapi asalkan ada kesungguhan dan kerja keras maka korupsi di Indonesia dapat diberantas

3 comments:

Amazing said...

trims sudah mampir :)

Galery berita unik dan menarik said...

Nice Artikel...."Salam kenal z ea !!!"

Amazing said...

salam kenal juga...

JUMP MENU

Jump Menu
!--Page Navigation Start-->