Thursday, April 4, 2013

Mari Kita Menjadi Konsumen Yang cerdas

Berkembangnya kemajuan zaman membuat membuat persaingan di dunia kerja semakin ketat. Oleh karenanya tingkat pengangguran semakin tinggi sehingga banyak orang mulai beralih dengan memulai usaha sendiri seperti berjualan makanan, ataupun usaha lainnya.  Tetapi tidak semua pelaku wirausaha tersebut mempunyai motif yang baik dalam mencari uang, banyak diantara mereka cenderung melakukan segala cara agar dagangan mereka laku dan tidak mau rugi seperti dengan memberikan bahan pengawet berbahaya seperti formalin ataupun boraks pada makanan.  Dengan menggunakan boraks dan formalin bukan hanya dapat mengawetkan makanan dalam waktu yang lama tapi juga dapat menjaga bentuk dan tekstur makanan tetap bagus tetapi penggunaan formalin dan boraks pada makanan berbahaya bagi kesehatan karena dapat menyebabkan kanker, gangguan saraf, kerusakan hati, ginjal, gangguan pencernaan, gangguan jantung, dsb. Penggunaan formalin biasanya terdapat pada makanan seperti beras, ayam, ikan, tahu, mie, bakso,ikan asin, buah, sayur-sayuran, bakso dan sebagainya.  Sedangkan penggunaan boraks terdapat pada makanan seperti bakso, mie basah, lontong, ketupat, kecap, roti, gula merah, kerupuk, dan sebagainya.

Tidak hanya penggunaan formalin dan boraks pada makanan yang sering ditemui banyak juga makanan mengandung pewarna yang menggunakan pewarna tekstil, kertas, dan cat yang mengandung Rhodamin B yang berbahaya bagi kesehatan karena dapat memicu kanker, merusak ginjal dan hati.  Pewarna berbahaya ini sering ditambahkan pada jajanan anak-anak seperti minuman ringan (es sirop, cendol, limun, dll) kue, kerupuk, saus, dan lain-lain.


 http://ditjenspk.kemendag.go.id/

Penggunaan bahan-bahan berbahaya pada makanan ini sebenarnya sudah sejak lama ada tapi mulai semakin dikenal luas oleh masyarakat sejak sebuah stasiun tv menayangkan acara tentang penyelidikan terhadap makanan-makanan yang menggunakan bahan-bahan berbahaya tersebut. Oleh karena acara tersebut masyarakat jadi lebih waspada dan cermat dalam memilih makanan.


Sangat mengerikan sekali bukan? ternyata makanan yang di jual di sekitar kita, banyak sekali yang berbahaya bagi kesehatan kita.  Tidak hanya makanan tapi juga minuman isi ulang yang sekarang banyak lagi menjamur di Indonesia banyak juga yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Bukan hanya makanan dan minuman yang dapat membahayakan nyawa kita tapi juga peralatan-peralatan atau produk-produk yang akrab dalam kehidupan kita sehari-hari akan berbahaya bagi penggunanya apabila produk-produk tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).  Sebagai contoh kita pernah mendengar berita bahwa ada rumah yang mengalami kebakaran yang disebakan oleh kompor gas meledak.  Kompor gas meledak itu bisa disebabkan karena produknya mulai dari tabung gas, selang gas ataupun kompornya sendiri tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ataupun contoh lain bagi pengguna kendaraan bermotor yang masih banyak tidak menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI ).  Helm yang tidak memenuhi Standar Nasional (SNI) tidak terjamin keamanan penggunanya apabila terjadi kecelakaan dibandingkan dengan helm yang memenuhi Standar Nasional (SNI).

Oleh karena itu pemerintah melakukan pengawasan dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas perlindungan konsumen meningkat. Saat ini saja masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang menyalahi aturan pemerintah.

Pada pengawasan Tahap VI yang dilakukan selama bulan November – Desember 2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.
Berdasarkan jenis pelanggarannya:
1. 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI
2. 22% diduga melanggar MKG
3. 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia
4. 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan:
1. 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik
2. 20% produk alat rumah tangga
3. 13% produk suku cadang kendaraan
4. sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan  Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

 http://ditjenspk.kemendag.go.id/

Pemerintah juga melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/M-DAG/PER/5/2010 tanggal 21 Mei 2010, memberlakuan wajib label berbahasa Indonesia bagi produk yang beredar di Indonesia sebagai langkah meningkatkan perlindungan konsumen. Permendag ini merupakan perbaikan atas Permendag No. 62/M-DAG/PER/12/2009.


Produk yang akan diedarkan atau diperdagangkan di pasar Indonesia harus sudah mencantumkan berbagai informasi/keterangan produk dalam label berbahasa Indonesia.

103 Produk yang wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia adalah:

  • Elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika (46 produk);
  • Sarana bahan bangunan (8 produk);
  • Keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya) (24 produk); dan
  • Daftar jenis barang lainnya (25 produk) a.l. kabel listrik, kaos kaki, alas kaki dan produk kulit, saklar, mainan anak, serta pakaian jadi.

Menjadi Konsumen yang cerdas
Oleh karena itu sangat penting sekali kita selaku konsumen dapat menjadi konsumen yang cerdas yang tidak hanya tergiur dengan harga murah tapi tidak memperdulikan apakah produk tersebut memenuhi Standar Nasional Indonesia atau tidak.  Sebagai konsumen kita harus cermat dan teliti dalam membeli produk-produk yang akan kita gunakan atau kita konsumsi.  Produk atau barang yang kita beli atau gunakan harus sesuai dengan kesehatan, keamanan, keselamatan dan Lingkungan Hidup (k3L).

Sebagai konsumen, kita berhak untuk :
  1. Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan
  2. Memilih barang/jasa yang akan digunakan
  3. Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Didengar pendapat dan keluhannya
  5. Mendapatkan Advokasi
  6. Mendapat pembinaan
  7. Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Mendapatkan ganti rugi/kompensasi
Selain itu, juga berkewajiban untuk :
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
Kiat Menjadi Konsumen Cerdas :
1. Tegakkan Hak & Kewajiban Anda Selaku Konsumen
2. Teliti Sebelum Membeli
3. Perhatikan Label, MKG, dan Masa Kadaluarsa
4. Pastikan Produk Sesuai dengan Standar Mutu K3L
5. Beli Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan

Dengan menjadi konsumen yang cerdas kita berarti sudah membantu tugas pemerintah dalam pengawasan terhadap produk-produk yang beredar dan kita juga dapat menghentikan tindakan-tindakan curang dari para pedagang atau pelaku usaha.

1 comment:

Unknown said...

artikelnya menarik mengenai kiat-kiat menjadi konsumen cerdas dan memang saat ini kita harus menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen agar tidak mudah ditipu para produsen2 "nakal" yang tidak bertanggung jawab.

semoga menang ya mbak kontesnya

JUMP MENU

Jump Menu
!--Page Navigation Start-->