Hutan adalah sebuah kawasan
yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya, karena itu
hutan berfungsi sebagai paru-paru dunia karena hutan sebagai suatu ekosistem tidak hanya
menyimpan sumberdaya alam berupa kayu, tetapi masih banyak potensi non kayu
yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat melalui budidaya tanaman
pertanian pada lahan hutan. Sebagai fungsi ekosistem hutan sangat berperan
dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup
berjuta flora dan fauna, dan peran penyeimbang lingkungan, serta mencegah
timbulnya pemanasan global. Sebagai fungsi penyedia air bagi kehidupan hutan
merupakan salah satu kawasan yang sangat penting, hal ini dikarenakan hutan
adalah tempat bertumbuhnya berjuta tanaman penampung karbon dioksida.
Indonesia merupakan negara yang
kaya akan hutan dengan
luas sekitar 130 juta hektar dari 180 juta hektar luas Indonesia. Tapi
sayang 60 persen
hutan Indonesia rusak karena ketidakpedulian masyarakat dan pembangunan. Dan
yang sudah di
moratorium seluas 64 juta hektar, dan sekitar
40 persen dalam keadaan baik. (Republika co.id)
Sebagai contoh Kurun waktu 10 tahun terakhir, luas
kawasan hutan di Jambi yang mencapai dua juta hektare lebih, berkurang satu
juta hektare akibat alih fungsi hutan secara besar besaran. Dan alih fungsi hutan itu lebih diakibatkan konsesi perusahaan
skala besar seperti pertambangan, HTI dan perkebunan sawit maupun karet. ( http://hutanindonesia.com/1-juta-hektare-hutan-di-jambi-lenyap-10-tahun/
)
Indonesia memiliki hutan
mangrove seluas sekira sembilan juta hektare. Sayang, 70 persen atau lebih dari dua juta hektare
di antaranya sudah hilang karena digunakan untuk tambak udang, perkebunan
kelapa sawit, serta pembangunan pedesaan dan perkotaan padahal mangrove adalah tanaman penting untuk
keseimbangan alam, kestabilan garis pantai, serta mencegah erosi air laut. (http://travel.okezone.com/read/2013/03/12/407/774724/kondisi-hutan-mangrove-di-indonesia-memprihatinkan)
Kebijakan yang diambil pemerintah untuk memperbaiki tata kelola hutan melalui
kebijakan
moratorium hutan melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.10/2011 sudah sangat baik. Karena moratorium selain untuk memperbaiki
tata kelola hutan juga untuk mengurangi emisi dan juga efektif
mengurangi deforestasi dan degradasi hutan, sehingga meningkatkan luasan
tutupan hutan primer dan lahan gambut.
Kebijakan
moratorium hutan melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.10/2011 akan segera
berakhir pada 20 Mei 2013. Tapi menurut saya moratorium hutan itu perlu
diperpanjang agar hutan kita bisa diselamatkan dengan memberikan ruang dan
waktu kepada pemerintah untuk memperbaikinya.
Tapi melestarikan hutan tidak
hanya tugas pemerintah tapi tugas kita juga sebagai masyarakat Indonesia dengan
ikut gerakan go green ataupun dengan tidak menebang hutan secara liar dan
ilegal demi kepentingan dan kekayaan pribadi.
No comments:
Post a Comment