Saturday, April 6, 2013

Moratorium Hutan Perlu diperpanjang


Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya, karena itu hutan berfungsi sebagai paru-paru dunia karena hutan sebagai suatu ekosistem tidak hanya menyimpan sumberdaya alam berupa kayu, tetapi masih banyak potensi non kayu yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat melalui budidaya tanaman pertanian pada lahan hutan. Sebagai fungsi ekosistem hutan sangat berperan dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup berjuta flora dan fauna, dan peran penyeimbang lingkungan, serta mencegah timbulnya pemanasan global. Sebagai fungsi penyedia air bagi kehidupan hutan merupakan salah satu kawasan yang sangat penting, hal ini dikarenakan hutan adalah tempat bertumbuhnya berjuta tanaman penampung karbon dioksida.

Indonesia merupakan negara yang kaya akan hutan dengan luas sekitar 130 juta hektar dari 180 juta hektar luas Indonesia. Tapi sayang 60 persen hutan Indonesia rusak karena ketidakpedulian masyarakat dan pembangunan. Dan yang sudah di moratorium seluas 64 juta hektar, dan sekitar 40 persen dalam keadaan baik. (Republika co.id)

Sebagai contoh Kurun waktu 10 tahun terakhir, luas kawasan hutan di Jambi yang mencapai dua juta hektare lebih, berkurang satu juta hektare akibat alih fungsi hutan secara besar besaran.  Dan alih fungsi hutan itu lebih diakibatkan konsesi perusahaan skala besar seperti pertambangan, HTI dan perkebunan sawit maupun karet. ( http://hutanindonesia.com/1-juta-hektare-hutan-di-jambi-lenyap-10-tahun/ )

Indonesia memiliki hutan mangrove seluas sekira sembilan juta hektare. Sayang, 70 persen atau lebih dari dua juta hektare di antaranya sudah hilang karena digunakan untuk tambak udang, perkebunan kelapa sawit, serta pembangunan pedesaan dan perkotaan padahal mangrove adalah tanaman penting untuk keseimbangan alam, kestabilan garis pantai, serta mencegah erosi air laut.    (http://travel.okezone.com/read/2013/03/12/407/774724/kondisi-hutan-mangrove-di-indonesia-memprihatinkan)

Kebijakan yang diambil pemerintah untuk memperbaiki tata kelola hutan melalui kebijakan moratorium hutan melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.10/2011 sudah sangat baik.  Karena moratorium selain untuk memperbaiki tata kelola hutan juga untuk mengurangi emisi dan juga efektif mengurangi deforestasi dan degradasi hutan, sehingga meningkatkan luasan tutupan hutan primer dan lahan gambut.

Kebijakan moratorium hutan melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.10/2011 akan segera berakhir pada 20 Mei 2013.   Tapi menurut saya moratorium hutan itu perlu diperpanjang agar hutan kita bisa diselamatkan dengan memberikan ruang dan waktu kepada pemerintah untuk memperbaikinya.

Tapi melestarikan hutan tidak hanya tugas pemerintah tapi tugas kita juga sebagai masyarakat Indonesia dengan ikut gerakan go green ataupun dengan tidak menebang hutan secara liar dan ilegal demi kepentingan dan kekayaan pribadi.

No comments:

JUMP MENU

Jump Menu
!--Page Navigation Start-->