Saturday, October 20, 2012

Pemerintah, Perhatikanlah Nasib Para Buruh!




Sangat memprihatinkan sekali nasib buruh di Indonesia yang sering melakukan demonstrasi untuk menuntut hak-hak mereka untuk mendapatkan penghidupan yang layak.  Tetapi aspirasi mereka kurang di dengar oleh pihak manajemen perusahaan malah justru para demonstran ini mendapatkan perlakuan kasar  seperti dilempari besi dan batu dan juga disiram oleh air kotor, seperti yang dialami oleh pekerja PT Panarub Dwikarya Benoa (PDB) adalah perusahaan yang memproduksi sepatu dan pakaian olahraga Adidas. Pekerja PT Panarub Dwikarya ini melakukan demonstrasi beberapa bulan setelah terjadi pemberhentian pekerja untuk menuntut uang pesangon dan perbaikan kondisi bekerja seperti yang diberitakan oleh VOA Indonesia pada tanggal 19 Oktober 2012 yang berjudul Pekerja Pabrik Adidas Bentrok dengan Polisi .

Beberapa demonstrasi buruh yang juga diberitakan VOA Indonesia seperti berita VOA Indonesia tertanggal 01 Mei 2012  yang bertajuk SBY Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Buruh dimana ribuan buruh di Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di Gelora Bung Karno, Senayan untuk memperingati hari buruh sedunia. Para buruh menuntut pemerintah mulai menjalankan jaminan kesehatan per 1 Januari 2014 dan jaminan pensiun wajib untuk buruh per 1 Juli 2015. Buruh juga menuntut dituntaskannya revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor 17 Tahun 2005 soal komponen acuan survei kebutuhan hidup layak (KHL), dan menyediakan subsidi bagi buruh, para buruh juga menuntut penghapusan sistem kerja kontrak.

Berita VOA Indonesia tertanggal 12 Juli 2012 yang bertajuk Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah dan Alih Daya dimana sekitar 1.000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hari Kamis (12/7) berdemonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia menuntut dihapuskannya upah murah dan sistem alih daya (outsourcing), atau pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Aksi ini merupakan  reaksi atas keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang menerbitkan Permenakertrans baru tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 46 komponen menjadi 60 komponen. Peraturan itu membuat para pekerja tidak akan bisa hidup layak dan menuntut agar KHL ditambah dari 46 komponen menjadi 86 hingga 122 komponen.

Pada tanggal 03 Oktober 2012 ribuan pekerja pabrik di Cikarang, Jawa Barat  juga ikut berpartisipasi dalam aksi mogok buruh nasional untuk menuntut kenaikan upah dan penghapusan outsourcing.  Aksi mogok kerja para buruh inipun berlangsung sejak Rabu pagi hingga petang di hampir di seluruh kota di Indonesia, khususnya wilayah Jabodetabek. Untuk di Jakarta aksi buruh di sekitar Pulogadung, Kawasan Berikat Nasional Cakung dan Tanjung Priok. Untuk di Bekasi di antaranya di Cibitung, Tambun, Bantar Gebang, dan kawasan industri EJIP Cikarang, serta Karawang dan Tangerang seperti yang diberitakan VOA tertanggal 19 Oktober yang bertajuk Aksi Mogok Para Buruh, Presiden Perintahkan Pelajari Penghapusan Outsourcing.

Masalah demonstrasi para buruh ini sudah lama sekali menjadi masalah di negara kita tetapi apa yang menjadi tuntutan para buruh ini untuk mendapatkan penghidupan yang layak kurang ditanggapi baik oleh pemerintah maupun oleh pengusaha. Bahkan terkadang buruh yang melakukan aksi demonstrasi ini dipecat oleh perusahaan dimana mereka bekerja. 

Saya mempunyai seorang teman yang bekerja di sebuah pabrik milik perusahaan asing. Beberapa tahun yang lalu, sebagian dari buruh pabrik tempat dimana teman saya bekerja tersebut melakukan aksi demonstrasi untuk minta kenaikan upah karena para buruh merasa upah yang diterima tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sekarang ini.  Teman saya ini kebetulan bekerja sebagai staff kantornya jadi dia tidak ikut aksi demonstrasi walaupun ada beberapa teman dikantornya yang juga mendukung para buruh tersebut untuk berdemonstrasi.  Tetapi apa yang menjadi tuntutan buruh itu tidak di dengar oleh pihak perusahaan bahkan perusahaan memecat para buruh yang melakukan aksi demonstrasi dan juga orang-orang kantor yang terlibat dengan aksi demonstrasi tersebut.  Perusahaanpun meminta bantuan pihak kepolisian untuk berjaga-jaga di lingkungan pabrik perusahaan tersebut untuk mencegah para buruh melakukan aksi brutal berupa tindakan pengrusakan ataupun kekerasan.  Hal tersebut dilakukan perusahaan untuk menunjukkan kekuataannya selain untuk memberi pelajaran kepada para buruh yang telah melakukan demonstrasi tersebut juga untuk menakuti para buruh yang tidak melakukan demonstrasi agar di kemudian hari tidak berani melakukan demonstrasi.

Ketika masih kuliah, saya pernah bekerja sebagai mandor di sebuah pabrik makanan selama beberapa bulan, para buruh pabrik tempat dimana saya bekerja sedang merencanakan aksi demonstrasi besar-besaran untuk minta kenaikan upah. Ketika saya tanya apa mereka pernah mengajak dialog para pihak manajeman tentang aspirasi mereka yang minta kenaikan upah dan merekapun menjawab sudah, tapi pihak manajemen tidak menanggapi.  Para buruh itu juga mengatakan kalau dulu pernah ada aksi demonstrasi yang dilakukan beberapa buruh tetapi buruh yang melakukan aksi demonstrasi tersebut akhirnya dipecat.  Dan sayapun bertanya kembali kepada mereka apakah mereka sudah siap dengan segala resikonya seperti dipecat, para buruh ini mengatakan bahwa mereka sudah siap dan para buruh inipun pada saat itu sedang menyusun rencana dan strategi kapan demonstrasi besar-besaran ini akan dilakukan.  Saya tidak begitu mengetahui apakah aksi demonstrasi ini jadi dilakukan atau tidak karena saya sudah mengundurkan diri dari pabrik tersebut. Alasan saya mengundurkan diri karena saya pada saat itu masih kuliah sementara saya harus bekerja sistem shift sehingga kuliah saya menjadi terganggu.  Oleh karena itu saya memutuskan untuk fokus kuliah apalagi saya merasa gaji yang saya terima pada waktu itu kurang layak.

Tidak hanya masalah upah yang seringkali menjadi tuntutan para buruh tetapi juga masalah seperti kontrak kerja yang sangat merugikan pekerja.  Ada seorang teman yang bekerja di sebuah perusahaan sebagai tenaga penjual, pada waktu bekerja teman saya tersebut mengalami kecelakaa. Walaupun kecelakaan yang dialami teman saya itu tidak begitu parah tetapi kakinya mengalami sedikit masalah sehingga teman saya itu belum bisa untuk membawa motor selama beberapa bulan ke depan, padahal pekerjaannya sebagai tenaga penjual mengharuskannya untuk membawa motor tiap harinya.  Akhirnya teman saya itupun dipecat tanpa pesangon walaupun teman saya itu sudah beberapa tahun kerja diperusahaan tersebut.   Perusahaan tempat dimana teman saya bekerja itu memberlakukan sistem kontrak untuk para karyawannya dan sistem kontrak ini  diperpanjang terus-menerus jadi tidak ada pengangkatan sebagai karyawan tetap di perusahaan teman saya tersebut.  Sangat menyedihkan sekali sistem kontrak ini, ketika karyawan masih bisa menyumbangkan tenaga dan pikirannya bagi perusahaan maka karyawan tersebut tetap dipakai tetapi ketika karyawan tersebut tidak lagi bisa produktif karena sakit atau sebagainya maka karyawan tersebut di pecat tanpa menerima pesangon bahkan loyalitas dan pengabdian dari karyawan yang mungkin bekerja sangat lama di perusahaan tidak dihargai karena sistem kontrak tersebut.

Bukan hanya soal upah yang kecil ataupun kontrak kerja saja tapi kalau mau jujur banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan seperti hal dalam pemberian jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan sosial lainnya  yang tidak diberikan perusahaan kepada karyawannya.  Dan juga pelanggaran jam kerja artinya karyawan bekerja lebih dari waktu yang ditetapkan dalam peraturan ketenaga kerjaan tanpa di hitung lembur.  Belum lagi sistem outsourcing yang semakin marak beredar yang semakin menambah derita para buruh.

Jadi kalau akhir-akhir ini buruh banyak yang berdemonstrasi karena mereka merasa tidak bisa lagi untuk berdialog dengan perusahaan di mana mereka bekerja dan mereka minta pemerintah langsung untuk mengatasi masalah mereka karena pemerintah sebagai pemegang kebijakan yang dapat membuat kebijakan yang berpihak kepada buruh dan tidak hanya berpihak kepada kepentingan pengusaha saja.

Menanggapi maraknya aksi demonstrasi para buruh  maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjanjikan perbaikan kesejahteraan buruh diantaranya penghasilan buruh dinaikkan dari Rp1,3 juta menjadi Rp 2 juta, ada bus untuk buruh di kawasan industri serta akan dibangun rumah sakit dan perumahan untuk buruh, Bertepatan dengan Hari Buruh Sedunia. (sumber: http://www.voaindonesia.com/content/sby_janjikan_perbaikan_kesejahteraan_buruh/181907.html ).  Dan untuk masalah penghapusan outsourcing Presiden SBY sudah memberikan instruksi kepada Menakertrans untuk segera agar mempelajari tuntutan dari para buruh tentang penghapusan outsourcing tersebut.

Menanggapi instruksi Presiden SBY,  Menakertrans memberikan pernyataan Terkait Tuntutan Demo Pekerja/buruh soal Outsourcing, Pengupahan dan Jaminan social yaitu Ada 3 item penting yang akan menjadi pertimbangan  dalam pelaksanaan outsourcing.  Yang pertama semua pelaksanaan outsourcing harus mengacu dan sesuai dengan undang-undang 13 yaitu bahwa yang boleh dilakukan outsourcing hanya pekerjaan tambahan bukan pekerjaan pokok sehingga pekerjaan inti tidak boleh di outsourcingkan, pekerjaan inti merupakan pekerjaan yang harus dilakukan hubungan kerja langsung antara pengusaha dengan para pekerja melalui perusahaan pengerah tenaga kerja. Ssedangkan pekerjaan tambahan ini didalam undang-undang antara lain ada 5 jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing yaitu cleaning service, security, tranportasi, catering dan pekerjaan penunjang penambangan, Selain pekerjaan itu secara pelan dan bertahap harus menyesuaikan dengan undang-undang.  Untuk jaminan sosial yang dikoordinatori oleh Kemenkes salah satu poin yang masih belum tuntas adalah soal jaminan kesehatan iuran dari para pekerja.  Semua warga negara masuk didalam penanganan BPJS. Jaminan pensiun nanti BPJS tenaga kerja penggantinya Jamsostek tahun 2015.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17/MEN/ VII1/2005. Untuk lebih jelas mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak baca link iniDalam penyempurnaan permenakertrans baru jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL. Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian/ penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan.  Walaupun masalah KHL ini masih di protes para buruh karena kenaikan dari 46 jenis komponen menjadi 60 jenis komponen KHL masihlah belum layak.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar juga melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Pasar Regional Jatinegara, Jakarta Timur. Survey ini dilakukan untuk memantau harga komponen-komponen KHL sebagai pertimbangan untuk penentuan upah minumum tahun 2013.   Pembahasan penetapan UM 2013 dilakukan secara matang dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah.  (sumber: http://www.depnakertrans.go.id/news.html,920,naker ).

Apa yang coba dilakukan pemerintah sudah cukup baik menurut saya, tapi saya tetap berharap sebagai masyarakat bahwa pemerintah tetap konsisten dalam melaksanakan dan mengawasi peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan dan terus membuat kebijakan yang juga berpihak kepada kepentingan buruh dan bukan hanya kepentingan pengusaha  dan merevisi kebijakan yang kurang baik dan yang kurang berpihak kepada kepentingan buruh.  Jadi bukan hanya karena para buruh melakukan aksi demonstrasi saja maka pemerintah mulai memperhatikan nasib para buruh tapi seterusnya pemerintah harus terus berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh sehingga para buruhpun bisa menikmati penghidupan yang layak.

No comments:

JUMP MENU

Jump Menu
!--Page Navigation Start-->