Sangat memprihatinkan sekali nasib buruh di Indonesia yang sering melakukan
demonstrasi untuk menuntut hak-hak mereka untuk mendapatkan penghidupan yang
layak. Tetapi aspirasi mereka kurang di
dengar oleh pihak manajemen perusahaan malah justru para demonstran ini
mendapatkan perlakuan kasar seperti
dilempari besi dan batu dan juga disiram oleh air kotor, seperti yang dialami
oleh pekerja PT Panarub
Dwikarya Benoa (PDB) adalah perusahaan yang memproduksi sepatu dan pakaian
olahraga Adidas. Pekerja PT Panarub Dwikarya ini melakukan demonstrasi beberapa bulan setelah terjadi
pemberhentian pekerja untuk menuntut uang pesangon dan perbaikan kondisi
bekerja seperti yang diberitakan oleh VOA Indonesia pada tanggal 19 Oktober
2012 yang berjudul Pekerja
Pabrik Adidas Bentrok dengan Polisi .
Beberapa demonstrasi buruh yang juga diberitakan VOA
Indonesia seperti berita VOA Indonesia tertanggal 01 Mei 2012 yang bertajuk SBY
Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Buruh dimana
ribuan buruh
di Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di Gelora Bung Karno, Senayan untuk
memperingati hari buruh sedunia. Para buruh menuntut pemerintah mulai menjalankan
jaminan kesehatan per 1 Januari 2014 dan jaminan pensiun wajib untuk buruh per
1 Juli 2015. Buruh juga menuntut dituntaskannya revisi
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor 17 Tahun
2005 soal komponen acuan survei kebutuhan hidup layak (KHL), dan menyediakan
subsidi bagi buruh, para buruh juga menuntut penghapusan sistem kerja kontrak.
Berita VOA Indonesia tertanggal 12 Juli 2012 yang
bertajuk Buruh
Tuntut Penghapusan Upah Murah dan Alih Daya
dimana sekitar
1.000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
hari Kamis (12/7) berdemonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia menuntut
dihapuskannya upah murah dan sistem alih daya (outsourcing), atau pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu
perusahaan ke perusahaan lain. Aksi ini merupakan
reaksi atas keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar
yang menerbitkan Permenakertrans baru tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan
Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 46
komponen
menjadi 60 komponen. Peraturan itu membuat para
pekerja tidak akan bisa hidup layak dan menuntut agar KHL ditambah dari 46
komponen menjadi 86 hingga 122 komponen.
Pada tanggal 03 Oktober 2012 ribuan pekerja pabrik di
Cikarang, Jawa Barat juga ikut berpartisipasi dalam aksi mogok buruh
nasional untuk menuntut kenaikan upah dan penghapusan outsourcing. Aksi mogok kerja para buruh inipun
berlangsung
sejak Rabu pagi hingga petang di hampir di seluruh kota di Indonesia, khususnya
wilayah Jabodetabek. Untuk di Jakarta aksi buruh di sekitar Pulogadung, Kawasan
Berikat Nasional Cakung dan Tanjung Priok. Untuk di Bekasi di antaranya di
Cibitung, Tambun, Bantar Gebang, dan kawasan industri EJIP Cikarang, serta
Karawang dan Tangerang seperti yang diberitakan VOA tertanggal
19 Oktober yang bertajuk Aksi
Mogok Para Buruh, Presiden Perintahkan Pelajari Penghapusan Outsourcing.
Masalah demonstrasi para buruh ini sudah lama sekali
menjadi masalah di negara kita tetapi apa yang menjadi tuntutan para buruh
ini untuk mendapatkan penghidupan yang layak kurang ditanggapi
baik oleh pemerintah maupun oleh pengusaha. Bahkan terkadang buruh yang
melakukan aksi demonstrasi ini dipecat oleh perusahaan dimana mereka
bekerja.
Saya mempunyai seorang teman yang bekerja di sebuah pabrik
milik perusahaan asing. Beberapa tahun yang lalu, sebagian dari buruh pabrik tempat
dimana teman saya bekerja tersebut melakukan aksi demonstrasi untuk minta
kenaikan upah karena para buruh merasa upah yang diterima tidak lagi cukup
untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sekarang ini. Teman saya ini kebetulan bekerja sebagai
staff kantornya jadi dia tidak ikut aksi demonstrasi walaupun ada beberapa
teman dikantornya yang juga mendukung para buruh tersebut untuk berdemonstrasi. Tetapi apa yang menjadi tuntutan buruh itu
tidak di dengar oleh pihak perusahaan bahkan perusahaan memecat para buruh yang
melakukan aksi demonstrasi dan juga orang-orang kantor yang terlibat dengan
aksi demonstrasi tersebut. Perusahaanpun
meminta bantuan pihak kepolisian untuk berjaga-jaga di lingkungan pabrik
perusahaan tersebut untuk mencegah para buruh melakukan aksi brutal berupa
tindakan pengrusakan ataupun kekerasan.
Hal tersebut dilakukan perusahaan untuk menunjukkan kekuataannya selain
untuk memberi pelajaran kepada para buruh yang telah melakukan demonstrasi
tersebut juga untuk menakuti para buruh yang tidak melakukan demonstrasi agar
di kemudian hari tidak berani melakukan demonstrasi.
Ketika masih kuliah, saya pernah bekerja sebagai mandor
di sebuah pabrik makanan selama beberapa bulan, para buruh pabrik tempat dimana
saya bekerja sedang merencanakan aksi demonstrasi besar-besaran untuk minta
kenaikan upah. Ketika saya tanya apa mereka pernah mengajak dialog para pihak
manajeman tentang aspirasi mereka yang minta kenaikan upah dan merekapun menjawab
sudah, tapi pihak manajemen tidak menanggapi.
Para buruh itu juga mengatakan kalau dulu pernah ada aksi demonstrasi yang
dilakukan beberapa buruh tetapi buruh yang melakukan aksi demonstrasi tersebut
akhirnya dipecat. Dan sayapun bertanya kembali
kepada mereka apakah mereka sudah siap dengan segala resikonya seperti dipecat,
para buruh ini mengatakan bahwa mereka sudah siap dan para buruh inipun pada
saat itu sedang menyusun rencana dan strategi kapan demonstrasi besar-besaran
ini akan dilakukan. Saya tidak begitu
mengetahui apakah aksi demonstrasi ini jadi dilakukan atau tidak karena saya
sudah mengundurkan diri dari pabrik tersebut. Alasan saya mengundurkan diri karena
saya pada saat itu masih kuliah sementara saya harus bekerja sistem shift
sehingga kuliah saya menjadi terganggu.
Oleh karena itu saya memutuskan untuk fokus kuliah apalagi saya merasa
gaji yang saya terima pada waktu itu kurang layak.
Tidak hanya masalah upah yang seringkali menjadi tuntutan
para buruh tetapi juga masalah seperti kontrak kerja yang sangat merugikan
pekerja. Ada seorang teman yang bekerja
di sebuah perusahaan sebagai tenaga penjual, pada waktu bekerja teman saya
tersebut mengalami kecelakaa. Walaupun kecelakaan yang dialami teman saya itu
tidak begitu parah tetapi kakinya mengalami sedikit masalah sehingga teman saya
itu belum bisa untuk membawa motor selama beberapa bulan ke depan, padahal
pekerjaannya sebagai tenaga penjual mengharuskannya untuk membawa motor tiap
harinya. Akhirnya teman saya itupun
dipecat tanpa pesangon walaupun teman saya itu sudah beberapa tahun kerja
diperusahaan tersebut. Perusahaan tempat dimana teman saya bekerja itu
memberlakukan sistem kontrak untuk para karyawannya dan sistem kontrak ini diperpanjang terus-menerus jadi tidak ada
pengangkatan sebagai karyawan tetap di perusahaan teman saya tersebut. Sangat menyedihkan sekali sistem kontrak ini,
ketika karyawan masih bisa menyumbangkan tenaga dan pikirannya bagi perusahaan
maka karyawan tersebut tetap dipakai tetapi ketika karyawan tersebut tidak lagi
bisa produktif karena sakit atau sebagainya maka karyawan tersebut di pecat
tanpa menerima pesangon bahkan loyalitas dan pengabdian dari karyawan yang
mungkin bekerja sangat lama di perusahaan tidak dihargai karena sistem kontrak
tersebut.
Bukan hanya soal upah yang kecil ataupun kontrak kerja
saja tapi kalau mau jujur banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
oleh perusahaan seperti hal dalam pemberian jaminan sosial seperti jaminan
kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan sosial lainnya yang tidak diberikan perusahaan kepada
karyawannya. Dan juga pelanggaran jam
kerja artinya karyawan bekerja lebih dari waktu yang ditetapkan dalam peraturan
ketenaga kerjaan tanpa di hitung lembur.
Belum lagi sistem outsourcing yang semakin marak beredar yang semakin
menambah derita para buruh.
Jadi kalau akhir-akhir ini buruh banyak yang
berdemonstrasi karena mereka merasa tidak bisa lagi untuk berdialog dengan
perusahaan di mana mereka bekerja dan mereka minta pemerintah langsung untuk
mengatasi masalah mereka karena pemerintah sebagai pemegang kebijakan yang
dapat membuat kebijakan yang berpihak kepada buruh dan tidak hanya berpihak
kepada kepentingan pengusaha saja.
Menanggapi maraknya aksi demonstrasi para buruh maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjanjikan
perbaikan kesejahteraan buruh diantaranya penghasilan buruh dinaikkan dari
Rp1,3 juta menjadi Rp 2 juta, ada bus untuk buruh di kawasan industri serta
akan dibangun rumah sakit dan perumahan untuk buruh, Bertepatan dengan Hari
Buruh Sedunia. (sumber:
http://www.voaindonesia.com/content/sby_janjikan_perbaikan_kesejahteraan_buruh/181907.html
). Dan untuk masalah penghapusan outsourcing
Presiden SBY sudah memberikan instruksi kepada Menakertrans
untuk segera agar
mempelajari tuntutan dari para buruh tentang penghapusan
outsourcing tersebut.
Menanggapi instruksi Presiden SBY, Menakertrans memberikan
pernyataan Terkait Tuntutan
Demo Pekerja/buruh soal Outsourcing, Pengupahan dan Jaminan social yaitu
Ada 3 item penting
yang akan menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan outsourcing. Yang pertama semua pelaksanaan outsourcing harus mengacu dan
sesuai dengan undang-undang 13 yaitu bahwa yang boleh dilakukan outsourcing
hanya pekerjaan tambahan bukan pekerjaan pokok sehingga pekerjaan inti tidak
boleh di outsourcingkan, pekerjaan inti merupakan pekerjaan yang harus dilakukan
hubungan kerja langsung antara pengusaha dengan para pekerja melalui perusahaan
pengerah tenaga kerja. Ssedangkan pekerjaan tambahan ini didalam undang-undang
antara lain ada 5 jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing yaitu cleaning
service, security, tranportasi, catering dan pekerjaan penunjang penambangan,
Selain pekerjaan itu secara pelan dan bertahap harus menyesuaikan dengan
undang-undang. Untuk jaminan sosial yang
dikoordinatori oleh Kemenkes salah satu poin yang masih belum tuntas adalah soal
jaminan kesehatan iuran dari para pekerja. Semua warga negara masuk didalam
penanganan BPJS. Jaminan pensiun nanti BPJS tenaga kerja penggantinya Jamsostek
tahun 2015.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17/MEN/ VII1/2005. Untuk lebih jelas mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak baca link ini. Dalam penyempurnaan permenakertrans baru jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL. Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian/ penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan. Walaupun masalah KHL ini masih di protes para buruh karena kenaikan dari 46 jenis komponen menjadi 60 jenis komponen KHL masihlah belum layak.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar juga melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak
(KHL) di Pasar Regional Jatinegara, Jakarta Timur. Survey ini dilakukan untuk memantau
harga komponen-komponen KHL sebagai pertimbangan untuk penentuan upah minumum
tahun 2013. Pembahasan penetapan UM 2013 dilakukan
secara matang dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yaitu pekerja,
pengusaha dan pemerintah. (sumber: http://www.depnakertrans.go.id/news.html,920,naker ).
Apa yang coba dilakukan pemerintah sudah cukup baik menurut saya, tapi saya tetap berharap sebagai masyarakat bahwa pemerintah tetap konsisten dalam melaksanakan dan mengawasi peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan dan terus membuat kebijakan yang juga berpihak kepada kepentingan buruh dan bukan hanya kepentingan pengusaha dan merevisi kebijakan yang kurang baik dan yang kurang berpihak kepada kepentingan buruh. Jadi bukan hanya karena para buruh melakukan aksi demonstrasi saja maka pemerintah mulai memperhatikan nasib para buruh tapi seterusnya pemerintah harus terus berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh sehingga para buruhpun bisa menikmati penghidupan yang layak.
No comments:
Post a Comment