Tuesday, September 11, 2012

Jika Presiden Kita Dapat Bersikap Tegas Maka Kasus Munir Dapat Terselesaikan



 

Pada saat Munir Said Thalib meninggal dunia, semua media sangat gencar memberitakan kematian Munir, dan penduduk Indonesia pun pada saat itu banyak yang mengikuti beritanya dan juga Kematian Munir sempat menjadi topik pembicaraan yang hangat pada saat itu dikalangan masyarakat. Sayapun termasuk salah seorang yang lumayan mengikuti beritanya.  Pada saat itu yang timbul dalam benak pemikiran saya, kematian Munir ini seperti cerita dalam novel ataupun film saja karena saya teringat akan sebuah film yang pernah saya tonton dan juga novel  yang pernah saya baca dimana seseorang juga dibunuh dan menjadi korban dari sebuah kekuasaan pemerintah.  Dan pembunuhannya terencana dan teroganisir dengan baik karena dilakukan oleh orang-orang yang profesional dan mempunyai kekuasaan.  Tapi kisah kematian Munir ini bukan cerita fiktif tapi kisah nyata yang terjadi, dimana Munir adalah seorang aktivis HAM yang dibunuh oleh konspirasi kekuasaan pemerintah yang tidak setuju dengan sepak terjang Munir yang senantiasa gigih memperjuangkan Hak Asasi Manusia dan juga sangat vokal dalam menyuarakan pembelaan terhadap hak asasi manusia, mulai dari menyelidiki aktivis HAM yang diculik, penembakan mahasiswa di Semanggi tahun 1998 – tahun 1999, penyelidikan pelanggaran HAM di Timor-timur tahun 1999, dan masih banyak lagi yang diperjuangkan Munir dalam membela Hak Asasi Manusia.  Dan dari kasus-kasus yang diselidiki oleh Munir tersebut banyak melibatkan oknum-oknum atau Lembaga-lembaga pemerintahan sebagai pelanggar HAM tersebut.

Akhirnya Sepak terjang Munir terhenti pada waktu usianya masih muda dan produktif yaitu 38 tahun dimana Munir meninggal dunia pada tanggal 07 September 2004 di dalam pesawat Garuda dalam penerbangan menuju belanda akibat diracun dengan racun arsenikum.  Walaupun kasus Munir diselidiki dan pengadilan berhasil memvonis seorang Pilot Garuda yaitu Pollycarpus Budihari Priyanto dengan 20 tahun penjara dan mantan direktur utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan, dengan hukuman 1 tahun penjara atas pembunuhan Munir tapi yang menjadi otak pembunuhan tersebut sampai sekarang masih belum terungkap.  Walaupun saya bukan orang hukum tapi menurut saya Pollycarpus hanyalah kambing hitam dari sebuah konspirasi yang melibatkan pejabat-pejabat tinggi dan kekuasaan politik karena menurut saya Pollycarpus tidak mempunyai motif untuk membunuh Munir kecuali jika ada permintaan dari pihak lain yang mungkin beserta dengan ancaman, paksaan ataupun dalam bentuk lainnya.

Sudah delapan tahun berlalu sejak kematian Munir, tapi istri Munir, Suciwati bersama Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) tidak pernah menyerah untuk mengusut tuntas pembunuhan Munir dan terus mendesak agar kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalid diungkap hingga tuntas seperti yang ditulis dalam berita VOA tertanggal 04 September 2012 berjudul Kasus Pembunuhan Munir Harus Diungkap Secara Tuntas.

Saya sependapat dengan ketua Tim Legal Komite Aksi Solidaritas Untuk munir yang mengatakan bahwa presiden kita harus bertanggung jawab untuk menuntaskan kematian Munir karena Presiden adalah pemegang kekuasaan yang mempunyai kuasa dan wewenang untuk mengusut tuntas kematian Munir tersebut.  Sebenarnya kalau memang kasus pembunuhan Munir itu mau dituntaskan tidak perlu berlarut-larut untuk mengetahui siapa dalang dari pembunuhan Munir karena saya yakin polisi ataupun tim investigasi yang menyelidiki pembunuhan Munir semuanya ahli dan profesional di bidangnya masing-masing. Dan dari bukti-bukti yang berhasil diperoleh dalam penyelidikan tersebut  sebenarnya sudah mengarah kepada siapa yang menjadi dalang atau otak pembunuhan Munir tersebut.  Yang menjadi masalah adalah bukan ketidakmampuan para aparat hukum kita untuk menuntaskan kasus tersebut tetapi karena adanya intervensi dari oknum-oknum atau lembaga-lembaga pemerintahan yang terkait dengan kasus tersebut dan memang tidak menginginkan kasus tersebut untuk terungkap karena kasus ini melibatkan kekuasaan politik tingkat tinggi.

Masalah HAM sebenarnya sudah diatur di dalam pembukaan UUD 1945 karena itu Pembukaan UUD 1945 merupakan piagam HAM di Indonesia, karena seluruh alinea Pembukaan UUD 1945 memuat hak-hak asasi manusia.  Tetapi banyak sekali pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dan bukan hanya itu saja aktivis-aktivis yang membela dan memperjuangkan HAM ikut dibungkam.  Kalau demikian UUD 1945 seperti hanya merupakan undang-undang dasar pemanis saja artinya supaya kita dinilai dari luar oleh negara-negara lain sebagai bangsa yang bermartabat dan bermoral dan juga menjunjung tinggi HAM padahal kenyataannya kita adalah bangsa yang sama sekali kurang menjunjung HAM.

Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 dinyatakan Negara kita adalah negara hukum yang artinya bahwa setiap orang tidak kebal terhadap hukum dan itu artinya hukum yang berlaku di Indonesia seharusnya tidak pandang bulu, siapapun itu, apapun jabatannya ataupun kekuasaannya jika melanggar hukum tetap harus di hukum.  Tapi pada kenyataannya tidak seperti itu. Yang terjadi justru siapa yang punya kekuasaan dan uang, dia yang menang dan ini menunjukkan bahwa Negara dalam hal ini pemerintah tidak dapat melindungi warga negaranya, padahal perlindungan kepada warga negara adalah salah satu tujuan Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.  Saya sebagai warga negara Indonesia tentu saja sangat prihatin dengan kondisi negara kita yang tidak dapat melindungi warganya.

Seorang Pemimpin negara dalam hal ini Presiden mempunyai pengaruh yang luar biasa bagi negara yang dipimpinnya, jadi kondisi dan perkembangan negara tergantung kepada siapa yang menjadi Pemimpin negara tersebut.  Saya teringat dengan Presiden Amerika Abraham Lincoln yang pada awal kepemimpinannya dinilai lamban dalam mengatasi masalah penghapusan perbudakan di Amerika dan akhirnya Abraham Lincoln membuat suatu proklamasi pembebasan budak dan membuatnya menjadi pemimpin yang dicintai rakyatnya dan dikenal oleh seluruh dunia.  Atau seperti Hitler yang merupakan Presiden Jerman yang memiliki kepemimpinan otoriter yang kejam dan dikenal dunia karena membantai berjuta-juta orang keturunan Yahudi.  Walaupun Hitler adalah pemimpin yang kejam dan otoriter tapi dia punya ketegasan dan wibawa sampai bisa ditakuti dan dituruti perintahnya oleh anak buahnya.  Maksud saya menceritakan dua orang contoh pemimpin di atas, tidak bermaksud untuk membandingkan tapi saya hanya menunjukkan bahwa karakter pemimpin di dalam memimpin negaranya itu mempunyai peranan penting di dalam menentukan masa depan negaranya.

Oleh karena itu menurut saya Presiden harus dapat bersikap tegas dalam menyelesaikan kasus munir karena Beliau punya kekuasaan dan wewenang yang dapat memerintahkan kepada lembaga-lembaga terkait untuk mengusut tuntas kasus Munir dan juga Beliau adalah seorang Kepala Negara yang telah disumpah untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai Presiden sebaik mungkin sesuai dengan UUD 1945.  Dan saya yakin kalau Presiden kita dapat bersikap tegas maka kasus Munir dapat terselesaikan.  Dan tidak hanya itu saja tapi masyarakat Indonesiapun juga percaya bahwa pemerintah Indonesia dapat melindungi Hak-hak asasi warga negaranya sehingga setiap warga negara dapat merasa aman termasuk untuk menyampaikan aspirasinya tanpa harus takut mengalami hal serupa Munir.

No comments:

JUMP MENU

Jump Menu
!--Page Navigation Start-->