Saya sangat tertarik sekali dengan artikel VOA
tanggal 11 Juni 2012 yang lalu yang
berjudul Pemerintah akan tarik 11 ribu Pekerja Anak. Artikel tersebut membahas tentang masalah pekerja
anak yang menjadi
masalah besar di Indonesia yang jumlahnya saat ini mencapai 1,7 juta
anak yang kebanyakan berumur 15 hingga tahun berdasarkan data dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan upaya Pemerintah melalui Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan
menarik sekitar 11 ribu pekerja anak untuk disekolahkan pada tahun 2012 ini.
Seorang anak perempuan membantu orang tuanya
bekerja menjadi
pemulung sampah di Bantar Gebang, Jakarta (foto credit: VOA).
Pekerja anak di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 1,7 juta anak.
Seorang anak dalam usia remaja tersebut seharusnya menikmati masa remaja
mereka dengan bersekolah, berkreasi dan bersosialasi dengan teman-teman
sebayanya, tetapi karena kemiskinan orang tua banyak anak di Indonesia tidak
dapat menikmati masa remaja tersebut dikarenakan mereka terpaksa harus bekerja
untuk membantu perekonomian keluarga.
Saya tidak tahu apakah 1,7 juta pekerja anak berdasarkan data ILO ini sudah
termasuk anak-anak jalanan yang bekerja menjadi pengamen, bekerja dengan berjualan
seperti berjualan koran, atau berjualan lainnya dari bus satu ke bus yang lain,
anak-anak yang bekerja menjadi pembantu rumah tangga dan anak-anak yang menjadi
peminta-minta karena suruhan orang tuanya, tetapi menurut saya kemungkinan
jumlahnya jauh lebih dari itu. Hal itu
benar-benar sangat memprihatinkan karena anak-anak tersebut adalah generasi
penerus bangsa dan apa jadinya negara kita ini jika hal ini tidak diatasi
dengan sungguh-sungguh dari pemerintah dan masyarakat, maka kemungkinan di Indonesia
diwariskan generasi-generasi yang kurang berpendidikan dan wawasan dan ini
membuat negara kita semakin miskin karena terjajah secara ekonomi oleh bangsa
lain yang memanfaatkan alam Indonesia yang kaya karena kebodohan generasi kita
selanjutnya.
Apa sih yang di maksud pekerja anak?? pekerja anak seperti yan dikutip dari
Wikipedia adalah sebuah istilah untuk mempekerjakan anak kecil. Istilah pekerja anak dapat memiliki konotasi
pengeksloitasian anak kecil atas tenaga mereka, degan gaji yang kecil atau
pertimbangan bagi perkembangan kepribadian mereka, keamanannya, kesehatannya
dan prospek masa depan.
Dan apa yang dikategorikan sebagai anak menurut Undang-Undang??Di dalam UU Nomor
13 tahun 2003 pasal 1 tentang ketenagakerjaan dinyatakan bahwa” Anak adalah setiap orang yang berumur di
bawah 18 tahun dan UU Nomor 23 tahun 2003 pasal 1 ayat 1 tentang perlindungan
Anak dinyatakan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Kenapa pekerja anak ini semakin
bertambah jumlahnya di Indonesia?? Padahal negara kita mempunyai undang-undang tentang
perlindungan anak seperti UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan
juga UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang batasan minimum anak
diperbolehkan bekerja dan hak-hak yang dimiliki pekerja. Dan masih banyak UU
dan peraturan lainnya yang mengatur tentang persoalan anak yang tidak bisa
disebutkan satu persatu.
Dan juga secara Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa melalui badan
Internasional Labour Organization (IlO) telah mengeluarkan:
1.
Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ke 58 tanggal 26 Juni 1973, telah menyetujui
ILO Convention No. 138 concerning Minimum Age forfor Admission to Employment
(Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) dan ILO
Convention No. 138 ini telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia kedalam
UU No. 20 Tahun 1999.
2.
Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ke 87 tanggal 17 Juni 1999, telah
menyetujui pengesahan ILO Convention No. 182 concerning The Prohibitionand
Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi
ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk
Pekerjaan Terburuk untuk Anak) dan ILO convention no. 182 telah
diratifikasi oleh pemerintah Indonesia ke dalam UU No.1 Tahun 2000.
Terbentuknya undang-undang perlindungan anak itu sendiri mempunyai tujuan dan
menurut UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal ke tiga:
perlindungan anak ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas,
berakhlak mulia, dan sejahtera.
Tapi yang terjadi justru semakin meningkatnya jumlah
pekerja anak di Indonesia dari tahun ke tahun sehingga apa yang menjadi tujuan
dari undang-undang perlindungan anak khususnya dalam bidang ketenagakerjaan
belum sepenuhnya tercapai.
Menurut saya jumlah pekerja anak terus meningkat dari
tahun ke tahun di sebabkan, antara lain:
1. Kemiskinan, menurut data BPS jumlah penduduk miskin di
Indonesia tahun 2011 ada sebanyak 30.018.930 jiwa.
2. Ketidaktahuan masyarakat
di Indonesia terhadap undang-undang perlindungan anak karena menurut saya tidak
semua orang tua yang berniat mengeksploitasi anaknya dengan menyuruh mereka bekerja
kemungkinan kebanyakan dari mereka bukan hanya miskin tapi juga kurang
pendidikan dan wawasan jadi mereka kebanyakan tidak mengetahui bahwa
mempekerjakan anak di bawah umur dapat melanggar undang-undang karena itu pihak
pemerintah yang terkait perlu mensosialisasikan undang-undang tentang
perlindungan anak tersebut ke masyarakat Indonesia agar masyarakat tidak asing
lagi dengan undang-undang perlindungan anak.
3. kurangnya koordinasi dan kerja sama antara instansi yang
terkait dalam hal menegakkan peraturan perundang-undangan perlindungan anak ini
terbukti banyaknya pelanggaran yang dilakukan perusahaan – perusahaan ataupun
oknum-oknum lainnya dengan masih mempekerjakannya anak di bawah umur tapi tidak
di tindak dan diberikan sanksi secara hukum
4. Dan juga upaya
pemerintah di dalam hal memberantas kemiskinan dan memberikan pendidikan gratis
untuk masyarakat yang miskin masih belum maksimal.
Saya sangat mendukung apa yang coba dilakukan pemerintah
saat ini dengan menarik 11 ribu pekerja dan akan di sekolahkan pada tahun 2012
ini dan pemerintah juga akan melakukan pemberdayaan ekonomi keluarga anak yang
menjadi pekerja anak dengan diberikannya pelatihan wirausaha dan bantuan
peralatan berwirausaha dan berharap rencana ini benar-benar dapat terealisasi
dan semua pihak pemerintah dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik. Dan saya berharap tugas untuk mengatasi
persoalan pekerja anak ini tidak hanya menjadi tugas Pemerintah tapi juga menjadi
tugas masyarakat Indonesia yang perduli akan nasib generasi penerus bangsa.
Sumber:
2 comments:
isi tulisannya menarik,.
just comment : tapi terlalu banyak tulisan,. jadi agk bosen bacanya,.^^
thx ya...untuk masukannya...
Post a Comment